Ribuan iPhone 16 Masuk RI, Kemenperin Tegaskan Status Ilegal untuk Dijual
Blogger PKY- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi terkait masuknya sekitar 9.000 unit iPhone 16 ke Indonesia. Meski telah beredar, Kemenperin mengingatkan bahwa iPhone 16 masih dilarang untuk diperjualbelikan di dalam negeri karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui realisasi investasi.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui ketentuan barang postel dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aturan yang berlaku, berdasarkan Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, hanya mengizinkan masuknya maksimal dua unit ponsel per penumpang yang dibawa untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperdagangkan.
"Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa penumpang dan telah membayar pajak adalah barang pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan," ungkap Febri di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Dalam regulasi tersebut, barang bawaan penumpang untuk pemakaian pribadi tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk komitmen TKDN sebesar 35%.
Namun, Febri menegaskan kembali bahwa perdagangan iPhone 16 di Indonesia tetap dianggap ilegal hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN yang berlaku.
"Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI untuk iPhone 16 karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi guna memperoleh sertifikasi TKDN melalui skema inovasi," tambahnya.
Berdasarkan data Kemenperin, sejak Agustus hingga Oktober 2024, diperkirakan 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui barang bawaan penumpang dengan status legal. Namun, apabila ponsel-ponsel tersebut diperjualbelikan, maka statusnya berubah menjadi ilegal.
"Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi," tutup Febri.
Posting Komentar untuk "Ribuan iPhone 16 Masuk RI, Kemenperin Tegaskan Status Ilegal untuk Dijual"